Cyber Ethic

Nama: Divo Tahta Imannulloh

NIM: 222410101083

Prodi: Sistem Informasi

Pada pertemuan kemarin saya meresume materi cyber ethic. Berikut ini adalah hasil resume materi tentang cyber ethic.

Dunia Maya

Internet ini biasanya diindetikan dengan cyberspace atau biasa disebut dunia maya. Menurut Dysoon (1994) menyatakan bahwa cyberspace merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optik atau elekromagnetik waves. Dengan ini dapat diartikan bahwa tidak ada yang tahu secara pasti seberapa luas secara fisik internet itu.

Karakteristik Dunia Maya

Berikut ini merupakan karakteristik dunia maya menurut Dysson (1994):

  1. Beroperasi secara virtual / maya
  2. Selalu berubah dengan cepat
  3. Tidak mengenal batas-batas teritorial
  4. Orang-orang yang hidup dalam dunia maya dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukkan identitasnya
  5. Informasi di dalam dunia maya bersifat public

Netiket

Kelompok kerja Responsible Use of the Network (RUN) Working Group yang merupakan bagian dari The Internet Engineering Task Force (wwwiietf.org). Menyusun sebuah dokumen tentang etika dalam internet (Reguests for Comments (RFC) no.1855).

Petunjuk itu dikenal dengan nama Netiguette atau yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi Netiket. Dua kata yang dijadikan satu, yakni networks dan etiguette. Sebelum internet lahir, kata netiguette tentu belum ada. Terdapat beberapa definisi tentang netiguette, yaitu :

  1. Etika dalam menggunakan Internet
  2. Aturan-aturan/kebiasaan/etika/etiket umum yg berlaku di seluruh dunia, sehingga para pelaku internet dapat dengan nyaman dalam berinteraksi di dunia maya ini

Pada dasarnya netiguette merupakan panduan untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan kaidah normatif di lingkungan Internet.

Dengan mematuhi peraturan ini, maka akan sangat bermanfaat dan membantu dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain tanpa harus mengalami masalah atau tanpa harus mengalami salah pengertian dengan orang lain.

Aturan Netiket

Berikut ini aturan inti netiket (core rule of netiquette) berisi adab atau sopan-santun dalam internetan.

  1. Ingat, pengguna internet juga manusia
    Remember the human. Jangan lupa, pengguna, netizen, atau orang yang membaca email atau posting Anda adalah manusia juga yang punya perasaan –bisa tersinggung atau sakit hati. Jadi, jangan menyakiti hati orang lain. Jangan kirim email atau posting yang sekiranya mempermalukan.
  2. Etika komunikasi dunia nyata berlaku di dunia maya
    Adhere to the same standards of behavior online that you follow in real life. Standar etika komunikasi internet sama saja dengan etika komunikasi di dunia nyata, seperti etis, menghargai pendapat orang lain, dan jangan dan melanggar hukum (breaking the law is bad Netiquette).
  3. Kenali aturan main di forum online
    Know where you are in cyberspace. Setiap situs atau forum online biasanya punya aturan main. Maka, taati aturan itu. Baca dulu aturan sebelum gabung. “Intai dulu sebelum melompat” (Lurk before you leap). Sadari Anda ada di forum apa dan bagaimana.
  4. Hargai waktu dan ‘kuota’ orang lain
    Respect other people’s time and bandwidth. Posting pesan yang sesuai dengan grup diskusi. Jangan ajukan pertanyaan bodoh.

Pentingnya Etika Dalam Dunia Maya

Ada beberapa alasan mengapa etika dalam dunia maya begitu penting, diantaranya:

  1. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
  2. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  3. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.

Freedom Of Expression

Hak atas kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak yang paling penting bagi orang di manapun berada. Amandemen Pertama Konstitusi A.S. diadopsi untuk menjamin hak ini dan lainnya.

Hak atas kebebasan berekspresi dibatasi bila ungkapan, baik lisan atau tulisan, tidak benar dan membahayakan orang lain. Membuat pernyataan lisan atau tertulis tentang dugaan fakta yang salah dan merugikan orang lain adalah penghinaan

Controlling Access To Information On The Internet

  1. UU Telekomunikasi disahkan menjadi hukum pada tahun 1996 di US. Terbagi menjadi 7 bagian besar. Pada bagian ke-5 adalah “Communications Decency Act (CDA)”, yang ditujukan untuk melindungi anak-anak dari pornografi.
  2. Internet Censorship. Hal ini sesuai dengan teori “The theory of the uploader and the downloader”, yaitu suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya untuk kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya
  3. The Law of the server. Yaitu pendekatan yang memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, dimana mereka dicatat data elektronik. Misalnya sebuah webpages yang berlokasi di Stanford University maka akan tunduk pada hukum California.

Demikian penjelasan tentang cyber ethic, semoga bermanfaat dan jangan lupa share ke teman teman kalian. Oke…